KPK Duga Rahmat Effendi Aktif Minta Uang ke Para Camat
Jum'at, 08 April 2022 - 10:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) aktif meminta uang ke para Camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rahmat Effendi diduga aktif meminta uang untuk percepatan pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya.
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi
Dugaan peran aktif Rahmat Effendi meminta uang ke para camat dan ASN di Pemkot Bekasi itu dikonfirmasi ke tiga orang saksi, kemarin. Tiga saksi itu yakni, Camat Medan Satria Bekasi, Erliyani; ASN Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dina Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
Rahmat Effendi dikabarkan memiliki Glamping atau penginapan bernuansa kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penginapan yang disebut-sebut bernama Glamping Jasmine tersebut diduga dibangun Rahmat Effendi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. KPK sedang menyelidikinya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, atau membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi
Dugaan peran aktif Rahmat Effendi meminta uang ke para camat dan ASN di Pemkot Bekasi itu dikonfirmasi ke tiga orang saksi, kemarin. Tiga saksi itu yakni, Camat Medan Satria Bekasi, Erliyani; ASN Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dina Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
Rahmat Effendi dikabarkan memiliki Glamping atau penginapan bernuansa kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penginapan yang disebut-sebut bernama Glamping Jasmine tersebut diduga dibangun Rahmat Effendi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. KPK sedang menyelidikinya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, atau membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
tulis komentar anda