Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional

Jum'at, 08 April 2022 - 10:42 WIB
c. Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon V.

Pada Pasal 2, pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.

Baca juga: 353 Eselon IV Pemkot Makassar Bakal Dialihkan Menjadi Fungsional



Pasal 2

(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:

a. Tunjangan jabatan;

b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/atau

c. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!