Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Buron

Kamis, 07 April 2022 - 17:21 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Modus tetap sama yaitu skema ponzi, tidak berizin dan TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Kamis (7/4/2022).



Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Baca juga: Korban Robot Trading DNA Pro Menderita Kerugian Rp97 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!