Teken MoU dengan BPN, Sekjen PDIP: Sejalan Amanat Kongres Partai
Kamis, 07 April 2022 - 14:00 WIB
JAKARTA - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen partai.
"Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, menginstruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Hasto, Kamis (7/4/2022).
PDIP, kata Hasto, ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset partai,” jelas Hasto.
DPP PDIP menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi pada 7 April 2022. "MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," jelas Hasto.
Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah adet PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Hasto menambahkan dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor partai di seluruh Tanah Air. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.
"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDI Perjuangan," ucap Hasto. Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan. Selain itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.
"Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, menginstruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Hasto, Kamis (7/4/2022).
PDIP, kata Hasto, ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset partai,” jelas Hasto.
DPP PDIP menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi pada 7 April 2022. "MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," jelas Hasto.
Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah adet PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Hasto menambahkan dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor partai di seluruh Tanah Air. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.
"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDI Perjuangan," ucap Hasto. Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
Baca Juga
DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan. Selain itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.
(kri)
tulis komentar anda