Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Anwar Abbas Bilang Begini

Rabu, 06 April 2022 - 18:47 WIB
Anwar Abbas menilai pendekatan pemerintah terhadap kelompok yang dianggap radikal masih mengedepankan tindakan represif bukan persuasif. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme . Hakim dalam putusannya menyatakan Munarman terbukti menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan terorisme.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai vonis terhadap Munarman untuk kesekian kalinya menunjukkan adanya kesalahan dalam meredakan kelompok-kelompok yang dianggap radikal di Indonesia. Dia menilai pemerintah hanya mampu menangkap tanpa membina.



Baca juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Anwar mengatakan, bila berbicara mengenai terorisme di Indonesia akan selalu disandingkan dengan umat beragama Islam. Menurutnya, label teroris seharusnya tertuju pada semua golongan. Namun, yang terpenting ialah bagaimana menyikapi teroris tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!