Isi RUU TPKS Selesai Dibahas, Ada 19 Jenis Kekerasan Seksual

Rabu, 06 April 2022 - 14:04 WIB
Substansi atas RUU TPKS telah rampung dibahas. Panitia kerja (Panja) mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Substansi atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah rampung dibahas. Panitia kerja (Panja) mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut.

Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan

"Totally, itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).



Willy menyampaikan, 19 jenis kekerasan seksual ini telah dibagi dalam dua kelompok. Pembagian ini dilakukan atas dasar pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya dalam RUU TPKS.

Wakil Ketua Baleg DPR itu mencontohkan, mengenai jenis kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Dia menyebutkan, jenis kekerasan seksual ini sebenarnya telah diatur lebih komperhensif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

Begitu juga dengan jenis kekerasan berupa aborsi yang telah diatur dalam UU tentang Kesehatan. "Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang. Karena akan terjadi overlapping," ujarnya.

Adapun pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4. Kelompok pertama tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS.

Sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual. Namun, sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.

Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selanjutnya, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More