Pemerintah Resmi Tetapkan 20 Pintu Masuk ke Indonesia bagi PPLN, Ini Daftarnya

Rabu, 06 April 2022 - 11:02 WIB
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

4. Bintan, Kepulauan Riau;

5. Nunukan, Kalimantan Utara;

6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan

7. Dumai, Riau.

c. Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;

2. Entikong, Kalimantan Barat; dan

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More