Pemerintah Resmi Tetapkan 20 Pintu Masuk ke Indonesia bagi PPLN, Ini Daftarnya
Rabu, 06 April 2022 - 11:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dikutip dari SE yang diterima, Rabu (6/4/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar 20 pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:
a. Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dikutip dari SE yang diterima, Rabu (6/4/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar 20 pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:
a. Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
tulis komentar anda