KPK Berharap Tidak Ada Lagi Pegawai yang Selingkuh dan Berzina
Rabu, 06 April 2022 - 09:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK bakal melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinaan antarpegawai. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinaan antarpegawai. KPK berharap ke depannya tidak ada lagi perselingkuhan dan perzinahan antar pegawai di lembaga antirasuah.
"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan dan Perzinaan 2 Oknum Pegawai KPK
Diketahui sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DLS.
Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
KPK menghormati keputusan Dewas yang telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum pegawai nakal tersebut. Kata Ali, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ungkap Ali.
"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan dan Perzinaan 2 Oknum Pegawai KPK
Diketahui sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DLS.
Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
KPK menghormati keputusan Dewas yang telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum pegawai nakal tersebut. Kata Ali, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ungkap Ali.
Lihat Juga :