Herry Wirawan Divonis Mati, Wakil Ketua MPR: Sesuai UU Perlindungan Anak

Selasa, 05 April 2022 - 19:58 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati telah ditetapkan untuk divonis hukuman mati. Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Foto/Dok
JAKARTA - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati telah ditetapkan untuk divonis hukuman mati. Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid, mengaku setuju. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!

"Pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh hakim PT Bandung. Itu sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Hidayat dalam akun twitternya @hnurwahid, Selasa (5/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!