Kasus Penodaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 05 April 2022 - 14:48 WIB
Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Foto/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: PMKRI Sayangkan Cuitan Ferdinand Hutahaean
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Baca juga: Pekan Depan Ferdinand Hutahaean Diperiksa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: PMKRI Sayangkan Cuitan Ferdinand Hutahaean
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Baca juga: Pekan Depan Ferdinand Hutahaean Diperiksa
Lihat Juga :