Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan dan Perzinaan 2 Oknum Pegawai KPK
Selasa, 05 April 2022 - 14:47 WIB
Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketahuan melakukan perselingkuhan dan perzinaan. Keduanya pun telah diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketahuan melakukan perselingkuhan dan perzinaan. Keduanya pun telah diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, kedua oknum tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS. Perselingkuhan keduanya terungkap setelah AHS, suami sah SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.
Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, kedua oknum tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS. Perselingkuhan keduanya terungkap setelah AHS, suami sah SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.
Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Lihat Juga :