Perkembangan Kasus Binomo, Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 05 April 2022 - 13:15 WIB
Selain menjadi guru trading, Fakarich diduga menerima aliran dana sebanyak Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Uang tersebut juga akan disita oleh kepolisian.

Sebelum Fakarich, Dit Tipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Brian Edgar Nababan di salah satu villa Bali. Ia diciduk terkait perkara itu pada 31 Maret 2022.

"Dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret Dit Tipideksus mengamankan malam hari. Esoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Polri menyatakan bahwa Brian Edgar Nababan berlaku sebagai pihak yang mencari Afiliator untuk Aplikasi Binomo. Salah satunya, seperti Indra Kenz. Menurut Ramadhan, dalam perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz, Brian Edgar juga diduga telah mengucurkan dana senilai Rp120 juta.

Kemudian, tersangka selanjutnya adalah Indra Kenz. Ia langsung ditahan ketika menjalani pemeriksaan pada 24 Februari 2022 lalu. Sejauh ini, polisi telah melakukan penyitaan sebesar Rp55 miliar terhadap aset milik dari Indra Kenz.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!