Perkembangan Kasus Binomo, Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 05 April 2022 - 13:15 WIB
Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Mereka adalah, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Ketiganya, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Baca juga: Polisi Temukan Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich



Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz sebagai tersangka. Ia dinaikkan status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Senin 4 April 2022.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!