Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Selasa, 05 April 2022 - 09:44 WIB
"Alasan subjektif, dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," kata Whisnu.

Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Sehingga, polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka. Baca juga: Bareskrim Polri Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Fakarich

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!