Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Selasa, 05 April 2022 - 09:44 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Guru Trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Foto/Istimewa
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Guru Trading Indra Kenz , Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah Fakarich resmi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Baca juga: Bareskrim Tetapkan Fakarich, Guru Trading Indra Kenz sebagai Tersangka



"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Penahanan tersebut, dikatakan Whisnu, lantaran penyidik memiliki kekhwatiran Fakarich akan berusaha untuk melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!