Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Selasa, 05 April 2022 - 09:44 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Guru Trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Foto/Istimewa
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Guru Trading Indra Kenz , Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah Fakarich resmi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Penahanan tersebut, dikatakan Whisnu, lantaran penyidik memiliki kekhwatiran Fakarich akan berusaha untuk melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.



"Alasan subjektif, dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," kata Whisnu.

Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Sehingga, polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More