Mal hingga Warung Makan pada PPKM Level 2 Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam, Ini Aturannya

Selasa, 05 April 2022 - 07:59 WIB
c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan

d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) Dengan kapasitas maksimal 50%

c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan

d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh pemerintah daerah,

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More