Mal hingga Warung Makan pada PPKM Level 2 Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam, Ini Aturannya

Selasa, 05 April 2022 - 07:59 WIB
loading...
Mal hingga Warung Makan...
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan bahwa perubahan substansi terjadi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran ataupun kafe di daerah dengan status level 2. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 18 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.

Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM Level 2. Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 18 April, Daerah Level 1 Alami Peningkatan

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan bahwa perubahan substansi terjadi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran ataupun kafe di daerah dengan status level 2. Mereka semua boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00. Sedangkan untuk pengaturan di level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dan kegiatan pada pusat perbelanjaan:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh pemerintah daerah,

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk; dan
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Luhut Tegaskan Tidak Ada Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Jalani Sanksi Magang,...
Jalani Sanksi Magang, Bupati Lucky Hakim Naik Taksi ke Kemendagri
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Kemendagri Imbau Pemkab...
Kemendagri Imbau Pemkab Merauke Percepat Penyelesaian RDTR untuk Dukung Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Rekomendasi
Demo Terbesar Bela Palestina...
Demo Terbesar Bela Palestina Pecah di Belanda, Massa Merahkan Jalan Den Haag
Ini Cerita Singapore...
Ini Cerita Singapore Airlines Bagikan Bonus Hampir 8 Kali Gaji untuk Seluruh Karyawannya
Polisi Panggil Kader...
Polisi Panggil Kader PSI terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Berita Terkini
Indonesia-Thailand Akan...
Indonesia-Thailand Akan Tingkatkan Latihan Militer Bersama
Ketum GM FKPPI Apresiasi...
Ketum GM FKPPI Apresiasi Ketegasan Wamen Todotua Pasaribu Menindak Premanisme Investasi
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
Menakar Pengaruh Jokowi...
Menakar Pengaruh Jokowi Effect bagi PSI, Bisa Tembus ke Parlemen atau Sebaliknya?
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Infografis
PPKM Jabodetabek Naik...
PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved