Berkas Tersangka Kasus Binary Option Platform FBS Dinyatakan Lengkap
Senin, 04 April 2022 - 18:43 WIB
JAKARTA - Berkas kasus dugaan kasus binary option platform FBS dengan tersangka berinisial WK yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini yaitu DDA.
"Terhadap berkas perkara tersangka WK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, Pada 31 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan membeberkan modus para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban melalui tawaran trading tanpa ada selisih antara harga jual beli komoditi.
“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spret atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” ujar Ramadhan.
Padahal, kata Ramadhan, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya.
"Namun kenyataan binary option FBS spit yg terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang namanya itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia,” papar Ramadhan.
Selain itu, peran WK dalam kasus tersebut merupakan promotor binary option FBS serta menampung uang dari nasabah yang ingin berinvestasi.
“Perannya mempromosikan FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia, dan penyidik juga melakukan penyitaan satu unit handphone dan satu kartu ATM milik WK,” ucapnya.
Sementara, DDA berperan memegang kendali atas kegiatan dari tesangka WK serta perantara platform FBS yang berada di Rusia.
“DDA berperan costumer support FBS ini yang mengendalikan kegiatan Windi Kurnia Ogus pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” tutupnya.
"Terhadap berkas perkara tersangka WK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, Pada 31 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan membeberkan modus para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban melalui tawaran trading tanpa ada selisih antara harga jual beli komoditi.
“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spret atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” ujar Ramadhan.
Padahal, kata Ramadhan, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya.
"Namun kenyataan binary option FBS spit yg terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang namanya itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia,” papar Ramadhan.
Selain itu, peran WK dalam kasus tersebut merupakan promotor binary option FBS serta menampung uang dari nasabah yang ingin berinvestasi.
“Perannya mempromosikan FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia, dan penyidik juga melakukan penyitaan satu unit handphone dan satu kartu ATM milik WK,” ucapnya.
Sementara, DDA berperan memegang kendali atas kegiatan dari tesangka WK serta perantara platform FBS yang berada di Rusia.
“DDA berperan costumer support FBS ini yang mengendalikan kegiatan Windi Kurnia Ogus pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” tutupnya.
(muh)
tulis komentar anda