Korban Robot Trading DNA Pro Menderita Kerugian Rp97 Miliar

Senin, 04 April 2022 - 17:46 WIB
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yaitu 11 saksi pelapor, diantaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kemendag," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.

Ramadhan mengatakan penyidik akan memeriksa saksi yang diduga mengetahui, maupun terlibat dalam kasus DNA Pro.

"Pasti, pasti akan diperiksa, semua yang terkait dengan persoalan ini pasti akan dimintai keterangan, kalau sudah tahap penyidikan pasti akan dilakukan pemeriksaan," tutup Ramadhan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!