Hormati MA, KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Sofyan Basir
Kamis, 18 Juni 2020 - 07:31 WIB
"Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," ucap Ali.
(Baca: Bebas, Sofyan Basir Ingin Istirahat dan Tenangkan Pikiran)
Sofyan Basir diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2019. Majelis hakim yang dipimpin Hariono dengan anggota Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo menilai, selaku direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana suap yang terjadi antara Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih, dan Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut pada dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat, dan haknya," tegas hakim Hariono saat membacakan amar putusan atas nama Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin siang, 4 November 2019.
Senin petang, 4 November 2019, KPK mengeluarkan Sofyan Basir dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, bagian bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
(Baca: Bebas, Sofyan Basir Ingin Istirahat dan Tenangkan Pikiran)
Sofyan Basir diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2019. Majelis hakim yang dipimpin Hariono dengan anggota Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo menilai, selaku direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana suap yang terjadi antara Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih, dan Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut pada dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat, dan haknya," tegas hakim Hariono saat membacakan amar putusan atas nama Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin siang, 4 November 2019.
Senin petang, 4 November 2019, KPK mengeluarkan Sofyan Basir dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, bagian bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
(muh)
Lihat Juga :