Korlantas Polri Gelar Konferensi Pers Implementasi ETLE Hari Ini, Persiapan Mudik?

Senin, 04 April 2022 - 08:15 WIB
Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Menurut dia, batas kecepatan kendaraan dalam tol telah diatur dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009.

“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata AKBP Jamal.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam. Kemudian, batas tertingginya yaitu 100 km/jam. Baca juga: Tilang ETLE di Tol Jakarta, Kendaraan Berpelat Khusus dan Luar Kota juga Kena

Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.

3. Ruas Tol Sedyatmo ke arah andara, ruas Tol Dalam Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!