Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK

Sabtu, 02 April 2022 - 16:39 WIB
"Bupati Langkat nonaktif dicecar 52 pertanyaan selama 10 jam," ucap Hadi.

Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, serta SP. Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, DPR Desak Polda Tahan 8 Tersangka

Kedelapan orang itu ditersangkakan dengan pasal pemberantasan TPPO seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan, yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!