Masa Penahanan Ditambah, Rahmat Effendi Lewati Ramadhan di Rutan KPK

Sabtu, 02 April 2022 - 07:54 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi untuk 30 hari ke depan. Foto/Antara
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) akan melewati bulan Ramadhan 2022 di Rumah Tahanan ( Rutan ) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.

Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. "Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dkk masing-masing untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4/2022).

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya berdasarkan penetapan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Masa penahanan Rahmat Effendi diperpanjang di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak 6 April sampai 5 Mei 2022.



Selain Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.



Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More