Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:02 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko diajukan ke persidangan. Dia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar lebih dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) di Minahasa, Sulawesi Utara.
Proyek tersebut masuk dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. "Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Jaksa Ikhsan menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, sambungnya, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.
"Itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 tebta pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar.
"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767," kata Jaksa.
Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek tersebut masuk dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. "Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Jaksa Ikhsan menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, sambungnya, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.
"Itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 tebta pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar.
"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767," kata Jaksa.
Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda