Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Legislator PDIP: Sudah Benar

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:15 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI Periode 2022. Seperti larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI), mekanisme tes renang dan akademik.

Hal ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. Dia mengatakan, penghapusan larangan bagi keturunan PKI untuk diseleksi prajurit TNI sudah benar, karena memang tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).



“Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar. Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

Hasanuddin pun mengutip Pasal 28 ayat (1) UU TNI yang menyebutkan, persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah Warga Negara Indonesia (WNI); beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.

Baca juga: Selain Keturunan PKI, Tes Renang dan Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Penerimaan TNI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!