PKS Akan Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:31 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ist
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) akan mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS akan menggunakan hak konstitusi dengan menggugat ambang batas pencalonan presiden ke MK.

"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Diketahui, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas minimal sebesar 20% kursi DPR RI dari partai politik atau gabungan partai politik.



"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.



Syaikhu menerangkan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.

"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More