KPK Tagih RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR
Rabu, 30 Maret 2022 - 18:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap agar Komisi III DPR dapat memproses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Penyadapan. Hal ini dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR.
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," sambungnya.
Namun, Firli tidak menjelaskan alasan KPK membutuhkan dua RUU tersebut. Berdasarkan materi paparan yang ditampilkan, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset atau asset recovery.
Kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi. Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum adanya UU yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024, tetapi kedua RUU ini belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
RUU Penyadapan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang pada akhir tahun 2021 lalu, Komisi III DPR masih terus mendengarkan masukan dalam pembuatan Naskah Akademik (NA), sementara RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR bersama dengan pemerintah.
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," sambungnya.
Namun, Firli tidak menjelaskan alasan KPK membutuhkan dua RUU tersebut. Berdasarkan materi paparan yang ditampilkan, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset atau asset recovery.
Kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi. Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum adanya UU yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024, tetapi kedua RUU ini belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
RUU Penyadapan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang pada akhir tahun 2021 lalu, Komisi III DPR masih terus mendengarkan masukan dalam pembuatan Naskah Akademik (NA), sementara RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR bersama dengan pemerintah.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda