Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2022 - 15:46 WIB
Penyidik, kata Ramadhan, telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Di mana, empat di antaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana. "Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika," ujar Ramadhan.
Baca juga: Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim Patuhi Aturan Hukum Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Al-Qur'an.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Baca juga: Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim Patuhi Aturan Hukum Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Al-Qur'an.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
(cip)
Lihat Juga :