Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2022 - 15:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis menyusul ditetapkannya sebagai tersangka terkait pernyataannya yang meminta menghapus 300 ayat di Al-Qur'an. Saifuddin dijerat dengan sangkaan dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Lembaga Terkait Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika
Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Lembaga Terkait Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika
Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lihat Juga :