Heboh Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Ini Kata Nadiem dan Menag Yaqut

Rabu, 30 Maret 2022 - 07:34 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat pernyataan bersama soal RUU Sisdiknas. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa (29/3/2022).

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dikutip dalam akun Instagram resmi @kemdikbud.ri, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, kata dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.





"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tuturnya.

Nadiem mengatakan hingga kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.

"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," imbuhnya.



Ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More