Penyuap Bupati Langkat Segera Disidang

Rabu, 30 Maret 2022 - 06:50 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Muara Perangin Angin. Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin tersebut ke pengadilan.

Rencananya, Muara Perangin Angin akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Muara Perangin Angin merupakan pengusaha tersangka pemberi suap ke Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin .



"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon

Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap Muara Perangin Angin akan beralih kewenangan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim jaksa saat ini masih menunggu informasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana untuk Muara Perangin Angin.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!