Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai BPR Layak Jadi Penyalur KUR

Selasa, 29 Maret 2022 - 09:18 WIB
Selama ini, kata Fathan, BPR tidak bisa bertindak langsung sebagai penyalur KUR kepada nasabah. Mereka hanya berfungsi sebagai agen dari bank-bank besar yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR. Situasi ini membuat ruang lingkup kerja BPR dalam menyalur KUR menjadi terbatas.

"Dengan melihat performa BPR sebagai Lembaga jasa keuangan yang mempunyai daya tahan luar biasa dalam melewati berbagai kondisi ekonomi harusnya pemerintah tidak ragu lagi menunjuk BPR menjadi mitra utama dalam penyaluran KUR," katanya.

Baca juga: Dana KUR Himbara Rp 388 Triliun, Erick Thohir Optimistis Tercapai



Daya tahan BPR, lanjut Fathan, salah satunya bisa dilihat dari performa mereka yang tetap tumbuh positif meskipun banyak Lembaga jasa keuangan lain menurun kinerjanya dihantam badai Pandemi Covid-19. Dia menegaskan siap memfasilitasi pertemuan Perbarindo dengan OJK atau wakil pemerintah untuk duduk bersama membahas peran serta BPR sebagai penyalur langsung KUR di Komisi XI DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!