KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Arief

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief. Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin 28 Maret 2022.

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan pertama ke kediaman Andi Arief di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan ulang pemeriksaan ke kediaman Andi Arief di daerah Cipulir tersebut.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).





Sebelumnya, Andi Arief dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) pada Senin 28 Maret 2022. Namun demikian, Andi Arief mangkir alias tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Ali menjelaskan, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Oleh karenanya, Ali meminta agar Andi Arief kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK.

"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM dkk ini menjadi makin terang. Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," imbuhnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More