PPKM Luar Jawa Bali, Nonton Olahraga di Stadion Diperbolehkan

Selasa, 29 Maret 2022 - 09:26 WIB
Masyarakat diperbolehkan menonton langsung kegiatan olahraga di stadion di kawasan luar Jawa Bali, khususnya Sumatera Utara, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat diperbolehkan menonton langsung kegiatan olahraga di stadion di kawasan luar Jawa Bali, khususnya Sumatera Utara, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.

"Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut: 50% untuk level 3 , 75 % untuk level 2, dan 100 % untuk level 1," dikutip dari salinan Inmendagri.

Diperbolehkannya masyarakat untuk menonton langsung pertandingan di stadion harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.



Lalu, wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.



Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. "Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," kata Inmendagri tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More