Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK
Minggu, 27 Maret 2022 - 14:44 WIB
Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra hingga Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengajukan gugatan penghapusan Presidential Threshold ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti , Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra hingga Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengajukan gugatan penghapusan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sejumlah tokoh juga mengajukan gugatan serupa ke MK.
"Dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian (Judicial Review) Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) (Bukti P-11) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai Permohonan)," tulis gugatan tersebut sebagaimana dilansir Website resmi MK, Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Dalam website itu, gugatan tersebut terdaftar pada 25 Maret 2022 dengan nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022. Pada gugatan itu juga tercantum sejumlah nama lainnya selain yang di atas.
Dalam hal ini, para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.
"Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan
"Dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian (Judicial Review) Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) (Bukti P-11) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai Permohonan)," tulis gugatan tersebut sebagaimana dilansir Website resmi MK, Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Dalam website itu, gugatan tersebut terdaftar pada 25 Maret 2022 dengan nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022. Pada gugatan itu juga tercantum sejumlah nama lainnya selain yang di atas.
Dalam hal ini, para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.
"Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan
Lihat Juga :