Bingung Syarat Berpergian Wajib Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Kemenhub

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37 WIB
Adita mengatakan, perbedaan ini adalah satu kondisi di lapangan yang memang harus dihadapi. “Bahwasanya dari Gugus Tugas juga sudah menerapkan syaratnya secara jelas. Kami sudah melihat sangat clear,” paparnya.

“Bahwa kalau untuk bepergian ke luar kota, syarat kesehatannya diberi opsi. Ada PCR, hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 yang berlaku 7 hari kemudian. Ada rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari. Atau jika di daerahnya tidak punya fasilitas itu, maka bisa menggunakan surat bebas influenza,” ungkap Adita.

Namun, pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. “Ada di bandara A harus wajib menerapkan PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya atau gitu ya,” ujarnya.

Adita mengatakan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga perjalanan masih dibatasi. Tetapi kalau ada orang yang memang harus berpergian dan sudah memenuhi syarat, maka diharapkan mereka juga dibuat lebih nyaman. “Sehingga informasinya juga harusnya konsisten,” kata Adita.

Dari Kementerian Perhubungan sebenarnya telah merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas, yakni dengan diberikan opsi. “Nah, kemudian kenyataannya berbeda-beda. Ya ini yang kemudian kami sudah memberikan masukan dan sebenarnya kamu juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!