Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Keberatan dengan Pemecatan Dokter Terawan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:45 WIB
PDSRI keberatan dengan keputusan MKEK IDI yang memecat mantan Menkes Prof Dr dr Terawan Agus Putranto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) keberatan dengan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan PDSRI melalui surat resmi yang dilayangkan kepada PB IDI. Surat dengan nomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
“Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan,” bunyi surat tersebut dikutip SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan
PDSRI menyebut pernyataan keberatan ini diajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi “Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu”
Baca juga: Profil Dokter Terawan: Dicopot dari Menkes, Gagas Vaksin Nusantara hingga Dipecat IDI
Hal itu disampaikan PDSRI melalui surat resmi yang dilayangkan kepada PB IDI. Surat dengan nomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
“Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan,” bunyi surat tersebut dikutip SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan
PDSRI menyebut pernyataan keberatan ini diajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi “Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu”
Baca juga: Profil Dokter Terawan: Dicopot dari Menkes, Gagas Vaksin Nusantara hingga Dipecat IDI
Lihat Juga :