Daftar Panjang Perseteruan IDI dengan Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:56 WIB
Hampir tiga tahun kasus itu menggantung, MKEK IDI kembali memanggil Terawan pada 16 Januari 2018. Namun, lagi-lagi Terawan mangkir. Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia.

Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin.

Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan. Kedua, tidak kooperatif pada sidang MKEK IDI. Ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya. Keempat, menjanjikan kesembuhan pada pasien.

Meski suah mendapat sanksi pemecatan sementara, sanksi etik berupa pencabutan izin praktik terhadap Terawan ditunda. Terawan kembali melakukan terapi cuci otak dengan DSA, termasuk kepada sekitar 1.000 warga Vietnam sebagai upaya mempromosikan medical tourism.

Perseteruan Terawan dengan IDI tiak berakhir sampai di situ. Setahun berselang pada 23 Oktober 2019, Terawan yang menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Kesehatan (Menkes).

Penunjukan Terawan tersebut pun menuai penolakan dari IDI. MKEK IDI melayangkan ke Jokowi rekomendasi penolakan Terawan menjadi Menkes. MKEK IDI mempersoalkan perihal pelanggaran kode etik terkait terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. Jokowi pun diminta membatalkan pengangkatan Terawan menjadi Menkes.

"Bila diperkenankan, kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018," demikian kutipan dari surat penolakan yang dikeluarkan IDI.

Namun, Jokowi tak mengubris permintaan IDI. Perseteruan Terawan dan IDI pun mereda seiring waktu Terawan menjadi Menkes. Hal itu ditandai kunjungan Terawan ke Kantor IDI dan bertemu Ketua Umum IDI Daeng Faqih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!