Yasonna Temui Menteri Kehakiman Filipina Bahas Perlindungan Hukum WNI
Jum'at, 25 Maret 2022 - 21:27 WIB
"Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami, harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar," ungkap Yasonna, Jumat (25/3/2022).
Dalam pertemuan itu, Yasonna juha menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act No. 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs), telah mengatur pemberian visa atau izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara gratis untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs).
Baca juga: Yasonna: Kemenkumham Harus Adaptif dengan Kemajuan Teknologi
Hingga saat ini, 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun. Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs, diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs, di mana, 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. "Hingga saat ini Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters/Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana.
Dalam pertemuan itu, Yasonna juha menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act No. 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs), telah mengatur pemberian visa atau izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara gratis untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs).
Baca juga: Yasonna: Kemenkumham Harus Adaptif dengan Kemajuan Teknologi
Hingga saat ini, 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun. Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs, diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs, di mana, 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. "Hingga saat ini Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters/Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana.
Lihat Juga :