MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:09 WIB
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkapnya.
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," tambahnya.
(Baca: Soal Sofyan Basir, KPK Bakal Cermati Bukti Sebelum Ajukan Kasasi ke MA)
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tpikor lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Menindaklanjuti itu, KPK pun mengajukan kasasi, karena putusan terhadap Sofyan seharusnya bukan bebas murni. KPK menilai terdapat poin krusial dalam putusan tersebut.
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," tambahnya.
(Baca: Soal Sofyan Basir, KPK Bakal Cermati Bukti Sebelum Ajukan Kasasi ke MA)
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tpikor lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Menindaklanjuti itu, KPK pun mengajukan kasasi, karena putusan terhadap Sofyan seharusnya bukan bebas murni. KPK menilai terdapat poin krusial dalam putusan tersebut.
(muh)
Lihat Juga :