Soal Sofyan Basir, KPK Bakal Cermati Bukti Sebelum Ajukan Kasasi ke MA

Rabu, 06 November 2019 - 12:00 WIB
Soal Sofyan Basir, KPK...
Soal Sofyan Basir, KPK Bakal Cermati Bukti Sebelum Ajukan Kasasi ke MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Tapi hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas mantan Sofyan Basir oleh hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Tak abis akal, KPK pun berusaha mencermati mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. (Baca juga: Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir )

"Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni sejumlah sekitar Rp4,7 bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Tak hanya mencermati poin-poin krusial, lanjut Febri, pihaknya juga meneliti bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya.

Sebab pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni M Saragih, Sofyan Basir pernah bersaksi. Yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik.

"Nah ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut. Ada keterangan juga dari Eni saya kira diproses persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui hal tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, KPK akan menguraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya, meskipun itu dicabut di persidangan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bertanya pada saat itu kepada Sofyan. (Baca juga: Bebas, Sofyan Basir Ingin Istirahat dan Tenangkan Pikiran )

"Apakah misalnya ada tekanan dari penyelidik atau penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan tidak ada tekanan dalam proses pemeriksaan tersebut sehingga mestinya tidak logis dan tidak relevan alasan mencabut BAP tersebut."

"Dan dalam banyak putusan yang ada, pencabutan-pencabutan BAP tidak serta merta diterima, hakim akan cenderung melihat bagaimana pembuktian yang lebih substansial atau fakta-fakta yang lebih materiil sifatnya," sambungnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)