MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/ Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Andi mengungkapkan, Majelis hakim kasasi berpendapat Sofyan tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkapnya.
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," tambahnya.
(Baca: Soal Sofyan Basir, KPK Bakal Cermati Bukti Sebelum Ajukan Kasasi ke MA)
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tpikor lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Menindaklanjuti itu, KPK pun mengajukan kasasi, karena putusan terhadap Sofyan seharusnya bukan bebas murni. KPK menilai terdapat poin krusial dalam putusan tersebut.
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/ Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Andi mengungkapkan, Majelis hakim kasasi berpendapat Sofyan tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkapnya.
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," tambahnya.
(Baca: Soal Sofyan Basir, KPK Bakal Cermati Bukti Sebelum Ajukan Kasasi ke MA)
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tpikor lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Menindaklanjuti itu, KPK pun mengajukan kasasi, karena putusan terhadap Sofyan seharusnya bukan bebas murni. KPK menilai terdapat poin krusial dalam putusan tersebut.
(muh)
tulis komentar anda