Tuntut Permenaker Nomor 2/2022 Dicabut, Menaker Diminta Pro-Pekerja
Kamis, 03 Maret 2022 - 07:21 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah, diminta untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker )Ida Fauziyah, diminta untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja . Hal ini dikatakan oleh Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat.
Baca juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal: Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya
"Kami menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama," ujar Mirah Sumirat, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Pasalnya, hingga saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih.
Baca juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal: Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya
"Kami menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama," ujar Mirah Sumirat, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Pasalnya, hingga saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih.
Lihat Juga :