Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:57 WIB
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU) sudah ditunda. Namun, perdebatannya belum usai. Salah satunya mengenai masuk kemungkinan Pancasila bisa “diperas” menjadi trisila dan ekasila.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan secara legal formal kenegaraan yang diterima bangsa Indonesia hanya Pancasila. “Tidak ada nama lain. Bukan trisila dan ekasila,” ujarnya dalam diskusi daring bertema RUU HIP Akan Dibawa Kemana?, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Munculnya RUU HIP Dinilai Rugikan Citra Partai yang Mengusulkan)



Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Dia menyebut pasal itu baru muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Usul anggota Baleg dari fraksi parpol di luar PDIP. Untuk alasan etis saya tidak mau menyebutkan siapa pengusulnya. Yang pasti bukan dari fraksi kami,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!