Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:57 WIB
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU) sudah ditunda. Namun, perdebatannya belum usai. Salah satunya mengenai masuk kemungkinan Pancasila bisa “diperas” menjadi trisila dan ekasila.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan secara legal formal kenegaraan yang diterima bangsa Indonesia hanya Pancasila. “Tidak ada nama lain. Bukan trisila dan ekasila,” ujarnya dalam diskusi daring bertema RUU HIP Akan Dibawa Kemana?, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Munculnya RUU HIP Dinilai Rugikan Citra Partai yang Mengusulkan)

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah fraksinya yang memasuki ketentuan itu dalam Pasal 7 RUU HIP. Dia menyebut pasal itu baru muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Usul anggota Baleg dari fraksi parpol di luar PDIP. Untuk alasan etis saya tidak mau menyebutkan siapa pengusulnya. Yang pasti bukan dari fraksi kami,” tegasnya.



Pada sidang 1 Juni 1945, Bung Karno menawarkan tiga skema, yakni Pancasila, trisila, dan ekasila. Namun, yang diterima dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan tim sembilan adalah Pancasila. Tim sembilan dipimpin Soekarno dan beranggotakan Mohammad hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan Abdul Wahid Hasjim.

Basarah tidak setuju Pancasila sebagai falsafah negara diturunkan menjadi norma biasa. Itu sama saja dengan menurunkan derajat bangsa. Oleh karena itu, memasukkan nilai-nilai Pancasila yang bersifat abstrak, metalegal, dan metayuridis ke dalam sebuah norma adalah tindakan men-down grade nilai Pancasila itu sendiri.

Dia mengajak masyarakat untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada dalam RUU HIP. Semua pihaknya, menurutnya, harus mencari titik temu sehingga Indonesia mempunyai UU dan payung hukum yang dapat memberikan panduan dan haluan bernegara. (Baca juga: Pengamat Hukum: Pernyataan Jokowi 'Gigit' Oknum Korupsi Dana COVID-19 Peringatan Keras)

“Membuat Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan bekerja, serta membentengi rakyat dari serbuan ideologi asing. Ideologi (Pancasila) menjadi panduan hidup berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More