Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK: Kalau Ada yang Menarik Pasti Kami Dalami

Jum'at, 25 Maret 2022 - 00:17 WIB
Mahasiswa mendorong KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rahmat Effendi dan segera memeriksa seluruh keluarganya yang menikmati hasil korupsi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang untuk Wali Kota Bekasi (nonaktf) Rahmat Effendi. Aliran uang itu, salah satunya didalami lewat Direktur Utama (Dirut) PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Handoyo Santoso.

Handoyo didalami keterangannya terkait aliran uang dugaan suap pengurusan proyek tanah untuk kebutuhan polder. Rahmat Effendi diduga menerima aliran uang terkait pengurusan tanah untuk kebutuhan pembuatan atau pembangunan polder. Baca juga: Tri Adhianto Jadi Plt Wali Kota, Karangan Bunga Banjiri Pemkot Bekasi

"Handoyo Santoso (Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa/PT. Kota Bintang Rayatri), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengurusan untuk proyek tanah bagi kebutuhan polder dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis 24 Maret 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!