Komisi I DPR Setujui KRI Teluk Sampit-515 Dijual

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:40 WIB
Komisi I DPR akhirnya menyetujui pengajuan Kemhan untuk menjual KRI Teluk Sampit-515. Foto/tnial.mil.id
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515. Keputusan ini diambil setelah mendengar alasan penjualan dari Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M. Herindra hingga Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam forum rapat kerja. Keputusan persetujuan atas permohonan tersebut diketok Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat.

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Kharis di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3/2022).



Baca juga: Begini Kronologi Penemuan KRI Nanggala-402 oleh KRI Rigel

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M. Herindra menggambarkan ihwal kondisi terkini dari eks KRI tersebut. Pertama, bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak Pakai. "Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini pak," kata Herindra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!