Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru, Ini Pintu Masuk PPLN ke Indonesia
Kamis, 24 Maret 2022 - 00:52 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk Indonesia.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ( PPLN ) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.
PPLN dapat masuk melalui jalur udara di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Majid Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.
PPLN dapat masuk melalui jalur udara di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Majid Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Lihat Juga :