KSAL Rekrut Komcad Jadi Awak Kapal Perang, Pengamat: Sesuai UU Pertahanan Negara

Rabu, 23 Maret 2022 - 23:11 WIB
Baca juga: Kemhan akan Bentuk 5 Batalion Komcad

Berkaitan dengan itu, kata Nuning, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

”Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” ucapnya.

Untuk itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat. PP ini mengatur mengenai pembentukan Komcad yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara yakni TNI, serta penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan Program Bela Negara.

“Di banyak negara, pembentukan Komcad dan Program Bela Negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!