KSAL Rekrut Komcad Jadi Awak Kapal Perang, Pengamat: Sesuai UU Pertahanan Negara

Rabu, 23 Maret 2022 - 23:11 WIB
loading...
KSAL Rekrut Komcad Jadi...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mendukung keputusan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono yang akan menjadikan anggota Komcad sebagai pengawak kapal saat darurat militer. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono berencana menjadikan anggota Komponen Cadangan (Komcad) dari matra laut sebagai pengawak kapal saat masa darurat militer.

”Tentu saja keputusan KSAL ini harus didukung,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Rabu (23/3/2022).

Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.

Baca juga: KSAL Akan Rekrut Anggota Komcad Jadi Awak Kapal Perang

”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati.

Selain itu, terdapat pula ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” katanya.

Baca juga: Kemhan akan Bentuk 5 Batalion Komcad

Berkaitan dengan itu, kata Nuning, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

”Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” ucapnya.



Untuk itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat. PP ini mengatur mengenai pembentukan Komcad yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara yakni TNI, serta penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan Program Bela Negara.

“Di banyak negara, pembentukan Komcad dan Program Bela Negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Jepang Tawarkan Kapal...
Jepang Tawarkan Kapal Selam dan Kapal Perang Fregat Mogami ke Indonesia
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
7 Awak Kapal Gandha...
7 Awak Kapal Gandha Nusantara 17 Ditemukan Selamat
Rizki Juniansyah Kaget...
Rizki Juniansyah Kaget dan Terharu Diangkat Jadi Kapten TNI
9 Rekor dan Prestasi...
9 Rekor dan Prestasi Angkat Besi Rizki Juniansyah yang Baru Diangkat Jadi Kapten TNI
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved